Minggu, 11 Mei 2014

Satlantas Polres Paser Perlu Difasilitasi Kamera Pengintai

Rabu, 9 Januari 2013 15:58 WIB

Khusus untuk kasus laka lantas tunggal yang merenggut nyawa dua anak usia remaja ini mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Paser, mengingat masih maraknya aksi balapan liar yang pelakunya selalu "kucing-kucingan" dengan aparat.

Seperti diungkapkan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Paser Syukran Amin, Rabu (9/1/2013). Menurutnya, pengendara yang ugal-ugalan di jalan raya menjadi penyebab utama laka lantas, yang lebih menakutkan lagi kalau pengendaranya itu anak-anak usia pelajar."Lemahnya kesadaran dan pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka juga menjadi faktor pendukung maraknya aksi ugal-ugalan di jalan, balap liar yang seakan jadi agenda rutin setiap malam Minggu atau malam hari yang lain. 

Untuk menyiasati kucing-kucingan, itu perlu kamera pengintai atau CCTV," kata Syukran.Sanksi berat belum mampu memberi efek jera terhadap para pelaku balapan liar, apalagi kalau cuma diberi sanksi ringan. Oleh karena itu, Syukran berharap Satlantas melakukan operasi rutin dan memberikan sanksi seberat-beratnya, kalau perlu ada CCTV di sejumlah titik untuk memantau aktifitas di jalan raya demi menjaga keamanan dan keselamatan para pengguna jalan lainnya.TANA PASER, tribunkaltim@yahoo.co.id - Laka lantas tunggal dan baku seruduk dua unit sepeda motor di Jalur dua Kilometer 5 Jalan Kusuma Bangsa di awal tahun 2013 seolah-olah menjadi mimpi buruk jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser. Keberhasilan menekan angka laka lantas di tahun 2012, lewat tanpa kesan akibat terjadinya dua kasus laka lantas di awal tahun.

PMII Paser Tolak Pembangunan Bandara

Selasa, 18 Juni 2013 19:16 WIB
TANA PASER, tribunkaltim.co.id - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Paser, Selasa (18/6/2013), menggelar unjuk rasa di jalur dua Jalan Jenderal Sudirman, Tana Paser. Tepat di persimpangan lampu merah SPBU, mereka meneriakkan penolakan pembangunan bandara, sehingga menarik perhatian banyak pengguna jalan.

Aksi puluhan mahasiswa ini juga dilengkapi poster-poster yang bertuliskan; Stop Pembohongan Rakyat, Masyarakat Kecil Butuh Jalan Bagus Bukan Bandara, DPRD Pro Kapitalis Atau Pro Rakyat, Anggota Dewan Tidur, dan Bandara Cuma Soal Gengsi. Dan sebagian lagi membagikan selebaran-selebaran kepada para pengguna jalan.


Namun aksi unjuk rasa di jalan ini hanya berlangsung sekitar satu jam, setelah itu mereka bergeser ke DPRD Paser untuk menyampaikan aspirasi mereka. Selain itu, sebagian masyarakat banyak mengira, aksi demo mahasiswa ini terkait dengan penolakkan kenaikkan harga BBM, seperti yang terjadi di daerah-daerah lain.


Kepada Tribun, Syukran Amin selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi ini mengatakan, bahwa wujud dari harapan agar program pembangunan pemerintah lebih berpihak kepada rakyat. Menurutnya, masih banyak jalan desa yang rusak, yang lebih penting dan perlu diprioritaskan, dibandingkan dengan pembangunan bandara.


"Rakyat kecil tak punya duit untuk beli tiket pesawat mas, rakyat yang tinggal di desa-desa cuma ingin jalannya diperbaiki, biar mudah menjual hasil kebun. Sedangkan bandara, lebih banyak dipakai orang kaya, pegawai, pejabat," kata Syukran.

Dapat Penolakan Penetapan Pasir Mayang sebagai Lokasi Cagar Alam


Sabtu, 12 Oktober 2013 - 07:29:56
|
Kaltim
|
Dibaca : 242 Kali
TANA PASER – Penetapan Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro sebagai kawasan cagar alam  mulai dipertanyakan sejumlah pihak. Adalah Barisan Pemuda Aman Nusantara (BPAN) Paser yang mulai menyuarakan karena penetapannya tak dibarengi fakta bahwa di daerah tersebut sudah berpenduduk sebelum adanya penetapan dari pemerintah provinsi dan pusat.
Bahkan, BPAN menilai, dengan ditetapkannya Pasir Mayang sebagai kawasan CA sejak 1983 lalu, membuat akses masyarakat Pasir Mayang untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara maksimal terbatasi.
Ketua BPAN Syukran Amin mengatakan, persoalan lain yang akan muncul adalah konflik sosial masyarakat, karena tak bisa mengurus kepemilikan tanah sesuai batas-batas tertentu karena terganjal di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tak bisa memproses semua permohonan hak atas tanah di kawasan CA.
“Padahal kondisi riilnya masyarakat Pasir Mayang sudah berada di wilayah itu sebelum ada penetapan CA dari pemerintah,” beber Syukran. Untuk itu, Syukran meminta pemerintah agar cepat merespons persoalan ini karena jika terus dibiarkan akan membatasi gerak masyarakat Pasir Mayang dalam mengembangkan tata wilayahnya tanpa dihalangi status CA.
“Pemerintah belum memberikan kejelasan mengenai tata ruang wilayah, sehingga berimplikasi pada tersanderanya warga desa yang daerahnya masuk dalam kawasan CA,” urainya. Menurutnya, adanya SK Gubernur Kaltim nomor No. 46 tahun 1982, tanggal 1 Maret 1982, yang diperkuat dengan dengan SK Menteri Pertanian nomor 24/Kpts/Um/1/1983 tanggal 15 Januari 1983 harus diuji kembali.
Amin berharap, pemerintah segera memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat Pasir Mayang sebelum muncul konflik terkait kepemilikan lahan.
“Sekarang masyarakat Pasir Mayang terancam adanya konflik karena masing-masing tak memiliki dasar kepemilikan atas tanah. Padahal mereka sudah berada di wilayah Pasir Mayang sebelum ada penetapan sebagai kawasan CA,” urainya sembari mengatakan di kawasan Pasir Mayang ada yang ganjil saat diketahui adanya perusahaan sawit yang mulai berkebun padahal penetapan di Pasir Mayang sebagai kawasan CA masih belum di cabut.
Untuk diketahui, dari lebih 139 desa definitif yang ada di Kabupaten Paser, kawasan desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro merupakan salah satu dari 30 desa yang masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA) dan dari jumlah tersebut 14 desa di antaranya masuk kawasan cagar alam, 15 desa masuk dalam kawasan budi daya kehutanan dan satu desa masuk dalam kawasan hutan lindung. (nan/ind/k7)