Akhir - akhir ini masyarakat adat diberbagai wilayah
Indonesia diresahkan oleh aksi pemasangan spanduk-spanduk larangan membakar
lahan dan hutan. ini tidak terkecuali untuk di daerah Kabupaten Paser
Kalimantan Timur.
Dimana ini mendapatkan respon yang beragaman dari
masyarakat, terutama masyarakat adat yang hari ini menggantungkan hidupnya
kepada hutan. dan berladang merupakan salah satu cara bertahan hidup dan
kearifan lokalyang masih dilakukan sampai hari ini.
Ini menjadi penting untuk dibicarakan lebih dalam, agar
tidak ada yang dirugikan dalam setiap pengambilan keputusan, dimana tidak
jarang yang dirugikan justru masyarakat adat itu sendiri dari setiap kebijakan
pemerintah yang ada. mengingat ancaman dari kebijakan ini dinilai sangat tidak
menguntungkan dan sangat memberatkan jika saja itu masyarakat adat yang
menerimannya. karena tidak sebanding dengan apa yang mereka lakukan.
Apakah negara hari ini hadir sebagai pelindung masyarakat
adat, atau justru sebaliknya ? itu yang menjadi pertanyaan besar dari masyarakat
adat hari ini. karena ternyata itu terbukti bahwa para pelaku pembakar hutan
skala besar hari ini masih melenggang bebas tanpa ada sangsi yang berarti dari
negara. justru sebaliknya masyarakat adat yang menjadi korban ditakut-takuti
oleh aparat dengan sebaran-sebaran spanduk ancaman pidana dan hukuman,
Yang menjadi pertanyaannya Siapakah Pembakar Lahan
Sesungghuhnya ??
Coba kita urai satu persatu. Pertama Masyarakat Adat
Paser dan Tata Cara Membuka dan Membakar Lahan. Seperti halnya ditulisan
saya sebelumnya bahwa masyarkat Paser adalah merupakan salah satu dari sekian
banyaknya suku bangsa yang ada di Indonesia ini, yang mempunyai wilayah adat,
tatanan hidup, dan aturan adat yang berlaku secara turun temurun yang tetap ada
dan tetap lestari hingga kini.
Aturan Adat dan tata cara hidup ini tidak luput dari
bagaimana cara masyarkat adat Paser mengelola hutan dan lahannya untuk bertahan
hidup. Dimana ini juga akan menjawab tudingan bahwa masyarakat adatlah sebagai
biang keladi kebaran hutan, perusak hutan, penyebab kabut asap akibat berladang
dan masih banyak tudingan-tudingan yang lain yang dinilai sangat menyudutkan
dan sangat diskriminatif.
Ada beberapa aturan adat yang harus dilakukan dan ditaati
oleh masyarkat adat apabila mereka ingin membuka lahan tempat berladang.
Diantaranya adalah pertama-tama mereka menentukan waktu/hari yang baik dan
sesuai kebiasaan. terutama yang masih kuat adalah dengan melihat bulan yang
tepat. Kedua, jika masyarakat adat ingin membuka lahan maka harus
memberitahukan terlebih dahulu kepada para tokoh masyarakat atau sesama
masyarkat yang tinggal didaerah tersebut, agar sesama mereka saling mengetahui.
sebab budaya sempolo atau gotong royong itu masih berlaku dalam cara hidup
masyakat adat.
Ketiga, Mulai menebang pohon, ini bisa dilakukan dengan
cara individu atau bisa dilakukan dengan cara berkelompok atau bergotong-royong
(Sempolo Mombas) jika menebang atau menebas ini dianggap tidak bisa dilakukan
secara individu. Keempat, Jika menebang lahan ini sudah selesai maka langkah
selanjutnya adalah membakar lahan tersebut jika sudah kering, inipun ada aturan
adat yang berlaku, tidak sembarang membakar lahan. tapi tetap mengedepankan
kebersamaan dan aturan-aturan adat yang berlaku. mulai dari mengundang para
masyarkat yang lain untuk membantu (sempolo), lalu bersama membuat garis api,
dalam bahasa paser disebut ngoak atau membuat jalur api, agar api tidak keluar
dari lahan yang ingin dikelola. menyediakan air untuk memadamkan api, jika pada
jaman dahulu belum ada seprot atau selang air maka masyarakat adat Paser
membuat pemadam api menggunakan bambu dan mengisi air dalam tembolok (penampung
air yang terbuat dari bambu). membakar ladang/lahan ini pun tidak boleh
sembarang waktu, biasanya dilakukan pada sore hari atau malam hari. Kelima.
jika membakar lahan sudah dirasa cukup, maka yang dilakukan lagi adalah ngonduk
(membersihkan sisa bakaran) sebagai tempat bercocok tanam. Jika dirasa sudah
bersih dan cukup baru kembali mengundang masyarakat untuk sempolo ( Gotong
royong) menanam bibit yang akan ditanam diladang. dan itu juga tidak terlepas
dari aturan adat yang berlaku. ada ritual-ritual yang harus dilakukan. dan
terakhir yang menarik dari kearifan lokal masyarlat adat Paser ini adalah,
wajib menanam kembali pohon dilahan yang sudah dibuka, biasanya ditanam dengan
pohon-pohon buah-buahan atau pohon-pohon yang lain sebagai ganti pohon yang
telah ditebang, ini berfungsi sebagai pengganti, penyeimbang alam, dan biasa
sebagai tanda alam bahwa lahan ini pernah digarap, namun tetap lestari.
Disini kita bisa melihat dan membaca serta mengkaji, betapa
tingginya ilmu orang-orang tua dan lelihur kita terdahulu, betapa besar
kecintaan mereka terhadap, hutan, alam dan wilayah adatnya. Mereka tidak pernah
merusak apalagi menghancurkannya. karena bagi mereka hutan adalah sumber
kehidupan bagi mereka, jantung bagi kehidupan mereka. Jadi sungguh naif jika
kita hanya melihat dengan sebelah mata lantas menyalahkan dan mengatakan bahwa
masyarakat adatlah sumber dari kerusakan hutan dan lahan akibat berladang dan
membakar.
Dan itu berbanding terbalik dengan keberadaan
perusahaan-perusahaan skala besar, Perusahaan sawit, HPH, HTI dan sebagainya.
kita lihat bagaimana cara mereka membuka lahan, adakah mereka searif masyarakat
adat, tentunya kita bahkan negara ini bisa menilainya. tapi kenapa masyarkaat
adat yang selalu menjadi kambing hitamnya. ada apa dengan negara kita ini.
apakah keberadaan masyarkat adat sudah dianggap tidak perlu lagi. sunggung
menyedihkan memang. namun itulah yang terjadi.
Saya mencoba mengutip salah satu tulisan dari saudari Arimbi Heroepoetri.,SH.,LL.M http://www.aman.or.id/2016/03/31/siapakah-pembakar-hutan-dan-lahan/
Baru saja Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mendarat di Jakarta dari lawatannya ke
Norwegia ketika Karhutla di Sumatera semakin membesar dan meluas. Ia menyatakan
bahwa pelaku pembakar adalah “diduga perusahaan sawit”1 setelah sebelumnya
sempat menyebut “masyarakat sebagai pembakar hutan”.
Kita semua tahu, tahun 2015 adalah
tahun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hebat dan lama yang ketebalan
asapnya menimbulkan berbagai macam kerugian, termasuk kematian Balita dan
puluhan ribu orang di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang menderita infeksi
saluran pernapasan akut (ISPA) karena terpapar asap.2 Karhutla berulang dan
terus meningkat selama 20 tahun belakangan ini. Terlepas segala kritik,
pemerintahpun bereaksi dengan melakukan tindakan hukum kepada beberapa
korporasi, baik melalui jalur hukum pidana, perdata dan administrasi. Dan yang
menarik ada kesepatan umum dari peristiwa karhutla kali ini, yaitu Kebakaran
karhutla diakibatkan oleh manusia3 dan Wilayah kebakaran kebanyakan di area
konsesi.4
Kenyataan di atas tidak dapat
dipungkiri lagi bahwa kebakaran hutan dan lahan adalah akibat perbuatan
manusia, dan itu bisa siapa saja termasuk korporasi dan perorangan.
Maka ketika menteri LHK sedang
getol mengejar pelaku pembakar dari korporasi, ada usaha sistematis untuk juga
menunjuk warga/perorangan sebagai pelaku pembakar. Pembelaan dari pihak
korporasi adalah “kami tidak tahu asal kebakaran dari mana, tiba-tiba saja
terjadi,” atau “tidak mungkin kami membakar lahan kami sendiri.” Salah satu
usulan solusinya adalah sosialisasi kepada warga/masyarakat untuk tidak lagi
melakukan pembakaran lahan. Bahkan ada desakan untuk merevisi UUPLH no 32 thn
2009 yang masih mengijinkan pembakaran lahan sampai 2 hektar. Ini dianggap
sebagai salah satu pemicu utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Bayangkan jika 1 Kepala Keluarga
(KK) dijinkan untuk membakar sampai 2 hektar, jika ada 100 KK, maka akan ada
200 hektar lahan terbakar” demikian logika sederhana yang kerap diangkat dalam
berbagai pertemuan mengenai Karhutla. Seorang pejabat KLHK bahkan pernah
berkata, “Tadinya kami ingin merubah UU No. 32, tapi masyarakat adat tidak
sepakat” tanpa menjelaskan mengapa masyarakat adat tidak sepakat.
Ancaman Presiden Joko Widodo untuk
mencopot pejabat, jika di daerahnya masih terjadi kebakaran lahan dan hutan
ternyata cukup membuat panik di wilayah-wilayah yang tercatat tinggi angka
karhutlanya5. Sehingga mereka berusaha dengan berbagai cara untuk menekan
potensi kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya dengan meningkatkan
sosialisasi kepada masyarakat, termasuk memasang papan larangan membakar hutan.
“Ancaman dan resahnya masyarakat
adat dayak meratus Kalimantan selatan saat pemerintah kabupaten hulu sungai
tengah mensosialisasikan
1. UU no. 19/2014 tentang kehutanan pasal 50 huruf d,
2. UU no. 32/ 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 108.
Ini akan berdampak negatif terhadap kehidupan ratusan jiwa masyarakat adat khususnya yang kehidupannya sebagai petani ladang. Karena tidak boleh menebang dan membakar lahan artinya tidak boleh berladang lagi. Tidak berladang berarti mati. Sanggahan warga adalah.. kami tidak membakar hutan, kami membakar ladang itupun dilakukan secara berhati-hati dan melibatkan warga yang lain dan yang pasti itu juga dilakukan dengan ritual adat”.
1. UU no. 19/2014 tentang kehutanan pasal 50 huruf d,
2. UU no. 32/ 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 108.
Ini akan berdampak negatif terhadap kehidupan ratusan jiwa masyarakat adat khususnya yang kehidupannya sebagai petani ladang. Karena tidak boleh menebang dan membakar lahan artinya tidak boleh berladang lagi. Tidak berladang berarti mati. Sanggahan warga adalah.. kami tidak membakar hutan, kami membakar ladang itupun dilakukan secara berhati-hati dan melibatkan warga yang lain dan yang pasti itu juga dilakukan dengan ritual adat”.
Demikian berita yang didapat dalam
sebuah Grup WhatsApp, Jumat, 11 Maret 2016. Ternyata yang dipilih oleh
pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi ke masyarakat, dan hanya fokus
kepada pasal 50 huruf d UU no. 19/2014, dan Pasal 108 UU no.32/ 2009.
Mari kita simak apa isi isi
pasal-pasal termaksud:
Pasal 50 UU 19/2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Thn. 2004 tentang
Perubahan atas UU No. 41 Thn. 1999 tentang Kehutanan menjadi UU.
Pasal 50 (1) Setiap orang dilarang
merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
(3) Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. merambah kawasan hutan;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
d. membakar hutan;
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
g. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
h. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
i. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
j. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
k. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
l. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
(4) Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. merambah kawasan hutan;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
d. membakar hutan;
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
g. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
h. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
i. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
j. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
k. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
l. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
(4) Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 108 UU No. 32 Thn. 2009
tentang PPLH
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal-pasal di atas memang sungguh
menakutkan seolah-olah tanpa ampun siapa saja yang membakar dan untuk alasan
dan kepentingan apapun, maka ia akan terkena pidana penjara dan denda.
Namun benarkah demikian?
Mari kita simak Pasal 69 ayat (1)
huruf h sebagaimana dikutip dalam Pasal 108.
Pasal 69
(1) Setiap orang dilarang:
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
(1) Setiap orang dilarang:
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
Jika HANYA melihat pasal 69 ayat
(1) huruf “h” saja, maka memang seolah-olah adanya larangan membuka lahan tanpa
kecuali. Namun Pasal 69 harus dilihat secara utuh, yaitu dalam ketentuan Pasal
69 ayat 2, yang menyatakan:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di
daerah masing-masing.”
Kemudian periksa bagian Penjelasan
Pasal 69 ayat 2, yang menyatakan:
Ayat (2)
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Maka bagi saya jelaslah larangan
membakar lahan itu:
1. Tidak berlaku bagi Masyarakat
yang menjalankan kearifan tradisionalnya
2. Masyarakat yang menjalankan kearifan tradisionalnya dalam membakar lahan hanya boleh terhadap lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per KK
3. Tanaman yang boleh ditanami adalah jenis varietas lokal, dan
4. Dikelilingi oleh sekat bakar untuk mencegah penjalaran api
2. Masyarakat yang menjalankan kearifan tradisionalnya dalam membakar lahan hanya boleh terhadap lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per KK
3. Tanaman yang boleh ditanami adalah jenis varietas lokal, dan
4. Dikelilingi oleh sekat bakar untuk mencegah penjalaran api
Tata laksana ketentuan Pasal 69
UUPLH diatur lebih lanjut dalam Permen LH No. 10 tahun 2010.
Ise Aso Ena Makse Taka (Siapa lagi Kalau Bukan Kita)
Syukran Amin
Palangka
Raya, 28 Juli 2016