Rabu, 20 April 2016

Masyarakat Adat Paser Butuh Kepastian Hukum

Kerusakan Hutan Akibat PT Fajar Surya Swadaya
Paser (20/04/2016} Konflik Sumber Daya Alam, Agraria, Wilayah Adat menjadi masalah utama saat ini di Kabupaten Paser. itu dapat kita lihat bagaimana padatnya jadwal hearing di DPRD terkait penyelesaian konflik masyarakat adat dengan perusahaan, investor dan pemerintah, baik itu terkait pemberian izin, MoU yang tidak jelas, dampak lingkungan, kerusakan hutan dan lingkungan, sampai perampasan hak atas wilayah adat masyarakat. Belum lagi aksi-aksi di lapangan yang saat ini gencar dilakukan masyarakat adat Paser menuntut pengakuan dan perlindungan hak-haknya.

Ada banyak aksi-aksi di Lapangan yang dilakukan oleh masyarakat Adat Paser sejak ± 10 tahun terakhir, Aksi SABIRAL yang kita kenal, kemudian Aksi tuntutan 10 Desa, Aksi Muara Lambakan, Aksi pemortalan perkebunan kelapa sawit dimana-mana dan banyak masih aksi-aksi masyakat adat Paser yang lainnya sampai hari ini, dimana dari banyaknya aksi Masyarakat adat selalu diposisi yang banyak dirugikan, dan tidak sedikit harus berakhir kriminalisasi dan diskriminasi.
Terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Paser, tidak banyak aturan yang jelas sebagai pedoman masyarakat adat Paser, hanya ada Perda Paser Tahun 2003 tentang Kelembagaan Adat dan Seni Budaya serta Surat Pernyataan Bupati Paser Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarkat Adat Paser Tahun 2015, itupun tidak secara spesifik mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Paser. Karenanya masyarakat Adat Paser butuh kepastian hukum dan perlindungan yang jelas atas hak-haknya agar masyarakat adat Paser merasa aman dan terlindungi, Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak masyakarat adat Paser (PPHMA) merupakan salah satu bentuk kepastian hukum yang saat ini dinantikan dan diperjuangkan oleh masyarakat adat Paser. Karena itu akan menjadi pedoman antara masyarakat adat dengan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan ini.
Perda Pengakuan dan Perlindungan hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) ini menjadi penting karena disini akan diatur dengan jelas bagaimana Hak atas hidup, hak atas tanah, wilayah dan sumber daya, hak atas pembangunan, hak atas spritualitas dan kebudayaan, hak untuk mengurus diri sendiri, hak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat, dll. Karenanya Butuh kerjasama dan komitmen yang kuat antara masyarakat adat dan pemerintah untuk bersama-sama mewujudkan itu semua sehingga cita-cita besar masyarakat adat untuk mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik dan bermartabat secara budaya segera tercapai. Karena pengabaian atas hak-hak masyarkat adat adalah sama halnya meniadakan keutuhan NKRI, karena hak masyarakat adat telah diakui dan diatur oleh negara itu sendiri. (SA)