Rabu, 12 Juli 2017

PASER BEKERAI (Sebuah Ideologi dalam Sejarah Gerakan Masyarakat Adat Paser)

Tulisan ini sedikit banyak akan menjawab pertanyaan publik tentang siapa dan apa itu Paser Bekerai.

29 Desember 2014 merupakan masa embrio cikal bakal lahirnya Paser Bekerai, ini sangat erat kaitannya dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Paser No 48 Tahun 2013 Tentang Unguisasi, dimana masyarakat adat Paser sepakat merespon dan menolak adanya Perbup karena dikhawatirkan dapat menghilangkan khazanah dan kearifan lokal masyarakat adat Paser saat itu. Alasan penolakan tersebut jelas mempunyai landasan hukum yang kuat, mengingat sampai saat ini belum nampak kebijakan yang dapat dirasakan langsung manfaatnya terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Paser dari Pemerintah Daerah, dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Paser hanya satu Peraturan Daerah yang bicara tentang masyarakat adat, yakni Peraturan Daerah Tahun 2000 tentang Kelembagaan adat dan Pelestarian adat istiadat Paser. Namum Perda ini dirasakan belum cukup untuk menjadi payung hukum masyarakat adat Paser, selain Perda ini tidak bicara tentang hak hidup dan wilayah adat, perda ini juga dinilai belum ada aktualisasi yang riil dari Pemerintah Daerah.

Dari mana munculnya nama Paser Bekerai dan siapa itu Paser Bekerai?
Kemunculan istilah Paser Bekerai ada saat dimana masyarakat adat Paser yang merasa senasib sepenanggungan dan seperjuangan pada saat itu terpecah-pecah dan berkelompok-kelompok, baik tergabung dalam organisasi daerah, nasional, masyarakat non organisasi, PNS, TNI, Polisi, Petani, Nelayan dan sebagainya yang terdiri dari 3 wilayah administratif di Tana Paser, yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Balikpapan.

Melihat keadaan itu masyarakat adat Paser memandang perlu adanya ikatan ideologis dan emosional yang dapat mengikat dan menyatukan mereka, maka secara sadar mereka menamakan dirinya Paser Bekerai yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah Paser Bersatu, Bersatu dalam arti yang utuh, tidak terpisah oleh apapun dan siapapun baik oleh kasta, jabatan, agama dan keyakinan, Bersatu tanpa ada kelas. Dimana jika ada momen atau kegiatan bersama maka secara rela dan sadar masyarakat adat Paser akan melepaskan semua atribut dan kelas pembeda yang dipakai dan melebur dalam sebuah ikatan yang dinamakan Paser Bekerai.

Paser Bekerai bisa dikatakan sebagai sebuah Ideologi sebagai bangsa yang besar, karena Paser Bekerai bukan organisasi formal, tidak mempunyai legalitas seperti kebanyakan organisasi yang ada, dia hanya punya penggerak disetiap kampung yang dikenal dengan sebutan Pengirak Paser Bekerai. Lantas dimana letak Paser bekerai itu, maka penulis bisa mengatakan letak Paser Bekerai itu ada dihati setiap masyarakat adat Paser, yang merasa senasib sepenanggungan dan seperjuangan. Karenanya tepat jika dikatakan bahwa Paser Bekerai adalah sebuah Ideologi bersama. Dimana semoga nantinya Paser Bekrai juga bisa menjadi Ideologi bersama Kabupaten Paser untuk menjadi spirit dan semangat bersama untuk menjaga dan membangun Kabupaten Paser menjadi lebih baik kedepannya.

Paser Bekerai dideklarasikan tepat setelah dicabutnya Peraturan Bupati Paser No 48 Tentang Unguisasi tepat pada tanggal 14 januari 2015, bertempat di Kampung Keluang Paser Jaya Kecamatan Kuaro kabupaten Paser, tepatnya dirumah Bapak Arpani yang juga selaku Pengutok Paser Bekerai pertama saat itu, dimana sebelumnya masyarakat adat Paser menamakan aksi dan perkumpulan mereka adalah “Aksi Masyarakat Adat Paser”.

Kurang lebih 3 (Tiga) Tahun sudah keberadaan Paser Bekerai, ada banyak cerita dan perjuangan bersama yang dilalui, pasang surut gerakan seiring kondisi yang ada, itu adalah dinamika sebagai sebuah wadah berkumpul yang besar. Perlu komitmen tingkat tinggi dan berbesar hati menerima semua perbedaan, dan menjadikannya sebagai sebuah kekayaan berfikir dan budaya masyarakat adat Paser. Namun disisi lain juga masih ada banyak PR yang menjadi tugas berat Paser Bekerai yang belum terselesaikan dan masih terus diperjuangkan, yakni menjadikan masyarakat adat Paser yang mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politi dan bermartabat secara budaya. Dan ini telah menjadi cita-cita besar bersama, yang terus diperjuangkan dan diusahakan.

Mangku Awat, Mangku Pekingat, Mangku tengkuat (Saling Membantu, Saling Mengingatkan, Saling Mengangkat Jika Terjatuh) merupakan semboyan dasar Paser Bekerai. Ise Aso Ena Makse Taka (Siapa Lagi Kalau Bukan Kita)

Sampai Jumpa diperjungan selanjutnya saudaraku.

Hormatku,
Syukran Amin