Selasa, 09 Desember 2014

Masyarakat Adat Paser TOLAK Unguisasi di Kabupaten Paser

Tana Paser, 10/12/2014
====
Kebijakan perintah Kabupaten Paser yang menerapkan UNGUisasi di Kabupaten Paser memang menjadi Trending Topic disetiap media cetak lokal dan media sosial akhir-akhir ini. hampir setiap sudut kampung membicarakan kebijakan unguisasi ini. Pro Kontra terkait kebijakan itu sangat terasa dikalangan masyarakat.

Dan tak ketinggalan kebijakan ini menyulut reaksi Penolakan keras dari Masyarakat Adat Paser. mereka menolak alasan pemerintah yang berdasarkan Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2013 Pasal 4 terkait Unguisasi, yang saat ini menjadi acuan pemerintah menjadi semena-mena membuang-buang anggaran daerah. dan bukan cuma terkait pemborosan anggaran ini, Masyarakat Adat Paser juga menyatakan bahwa satu yang terpenting kenapa Masyarakat Adat Paser menolak kebijakan ini, bahwa ini merupakan salah satu bukti dari sekian banyak bukti kebijakan pemerintah yang tidak lagi mengindahkan kearifan lokal masyarakat Paser. Dengan arti yang tertuang dalam Pasal 4 itu dijelaskan makna warna ungu oleh pemerintah Kabupaten Paser  terkesan sangat mengada-ngada. karena dalam Aasyarakat Adat Paser sendiri itu mempunyai warna sakral tersendiri yang sama sekali tidak mau diakomodir oleh pemerintah.

Sudah terlalu banyak bukti-bukti sejarah, kearifan lokal yang dihilangkan, dan banyaknya nama-nama kampung yang banyak dirubah ini merupakan bukti bahwa pemerintah paser ingin menghilangkan identitas asli Masyarakat Adat Paser, mereka ingin membunuh Masyarakat Adat Paser dengan cara yang sangat halus, dimulai dengan cara menghilangkan sejarah-sejarahnya, dengan bukti-bukti seperti yang ramai kita lihat sekarang.

Pemerintah Kabupaten Paser harus menyadari bahwa apa yang mereka lakukan itu merupakan sebuah pelecehan terhadap suku asli di Kabupaten Paser. Oleh karenanya tidak ada kata lain untuk semua Masyarakat Adat pribumi di Kabupaten Paser harus meolak setiap kebijakan pemerintah yang tidak mengindahkan kearifan lokal Masyarakat Adat Paser. Sudah saatnya Masyarakat Adat Paser bergerak melawan segala bentuk penindasan oleh pemerintah Kabupaten Paser. #Syukran Amin

Sabtu, 08 November 2014

Mengenai Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM(Hak asasi Manusia) Di Indonesia

Persoalan pelanggaran HAM merukan persoalan yang sering terjadi kapan saja dan dimana saja. Setiap hari, minggu, dan setiap bulan persoalan pelanggaran HAM terjadi dalam berbagai bentuk dan di berbagai tempat yang menuntut partisipasi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam hal ini yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah adalah polisi dibidang penyidikan, jaksa dibidang penuntutan, dan hakim dalam hal member keputusan. Ketiga penegak hukum tersebut disebut juga catur wangsa dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pelanggaran HAM yang terjadi setiap hari dikalangan masyarakat bisa diselesaikan dengan berbagai cara, baik dengan cara diselesaikan tanpa campur tangan pemerintah yang disebut juga dengan non litigasi, maupun dengan cara melibatkan pemerintah atau yang disbut uga dengan litigasi. Secara non litigasi bisa terjadi dengan cara rekonsiliasi, negosiasi, musyawarah dan perdamaian atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan secara litigasi tahap pertama dilakukan penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, dan sampai putusan di pengadilan.

Rumusan masalah
Dari gambaran diatas dapat dirumuskan beberapa masalah yang akan dibahas atau yang akan menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini meliputi beberapa masalah, antara lain sebagai berikut :
1. Bagaimana cara menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM ?
2. Cara-cara apa yang harus ditempuh untuk menyelesaikannya ?
3. Bagaimana cara beracara di depan pengadilan ?


Pola penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Bentuk penyelesaian kasus atau sengketa secara umum dapat di bagi menjadi dua cara, yaitu:
1. Litigasi
2. Non litigasi
Penyelesaian hukum secara litigasi adalah penyelesaian hukum melalui jalur pengadilan baik itu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer tergantung perkara apa yang diaujukan ole pihak yang bersengketa. Dalam bukunya Agnes M.toar yang berjudul seri dasar-dasar hukum ekonomi 2 arbitrase di Indonesia menyebutkan bahwa litigasi merupakan suatu proses gugatan suatu konflik yang diriutalisasikanyang menggantikan konflik sesungguhnya, yaitu para pihak dengan memberikan kepada seorang pengambil keputusan dua pilihan yang bertentangan. Aturannya sudah dimuat dalam aturan khusus dalam undang-undang materiil dan dalam undang-undang formil. Sedangkan non litigasi merupakan proses penyelesaian perkara atau kasus diluar pengadilan. Penyelesaiannya bisa terjadi melalui cara mediasi, konsiliasi dan bisa juga terjadi dengan kesepakatan bersama untuk mengakhiri persengketaan antar kedua belah pihak.
Sifat penyelesaian sengketa litigasi dan non litigasi
1. Sifat litigasi
a. Prosesnya makan waktu lama
b. Terbuka untuk umum (kecuali kasus khusus : misalnya pelecehan seksual, kasus anak)
c. Penerapan hukum acaranya bersifat mengikat
2. Sifat non litigasi
a. Penyelesaian sengketa bisa lebih cepat
b. Konfidensial (tertutup)
c. Tidak formal
d. Penyelesaiannya oleh tim yang professional
e. Putusan final dan binding (mengikat)
Penyelesaian sengketa secara litigasi
Penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Melalui jalur ini keputusan akan terjamin dapat memuaskan hati kedua belah pihak, karena pengadilan bersikap adil dan objektif dalam memberi keputusan. Selain itu pengadilan dalam memvonis seseorang bersalah dan menghukum dapat menimbulkan efek jera . Pengadilan juga mandiri independen dalam memberikan keputusan dan tanpa intimidasi dan paksaan dari pihak lain dalam memberikan keputusan. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan disebut juga dengan pelibatan pihak ketiga , pihak ketiga inilah yang disebut dengan pengadilan.
Penyelesaian sengketa secara non litigasi
Cirri utama dalam penyelesaian melalui jalur non litigasi atau non adjudikasi adalah kesepakatan pihak-pihak yang berperkara. Apabila kedua belah pihak sudah sepakat maka perkara tersebut selesai.
Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :
1. Arbitrase
Arbitrase merupakan bentuk lain dari ajudikasi, yakni ajudikasi privat. Para pihak, baik yang mengantisipasi sengketa yang mungkin terjadi maupun yang sedang mengalami sengketa yang tidak mampu diselesaikan melalui musyawarah, sepakat untuk menyerahkan sengjetanya kepada pengambil keputusan privat dengan cara-cara yang mereka tentukan bersama. Dengan cara ini para pihak menghindari penyelesaaian sengketa melalui peradilan umum.
2. Negosiasi
Dalam kamus lengkap bahasa terkini negosiasi merupakan tawar menawar melalui perundingan demi mencapai kesepakatan. Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

3. mediasi
Mediasi merupakan proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak, namun dalam hal ini para pihak mengusahakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan diantara mereka.
4. Konsiliasi
Konsiliasi Adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 10 dan alinea 9 penjelasan umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga untuk menyelesaikan sengketa.
Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di anatar mereka. Konsiliasi dalam UU No. 30 Tahun 1999 sebagai suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan .
5. pendapat ahli
pendapat ahli adalah pendapat seseorang yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Ahli disini merupakan ahli dibidang hukum, orang yang mampu menguasai seluk-beluk hukum .

Jenis dan penyelesaian sengketa melalui forum internasional
Penyelesaian sengketa internasional terdapat dalam pasal 33 piagam PBB yang merupakan sumber semua sengketa HAM. Terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa intenasional, yaitu sebagai berikut :
1. Negosiasi (dalam UU no 39/1999 disebut dengan konsultasi)
2. Penyelidikan (enquiry). Hal ini dilakukan untuk menyeldiki latar belakang timbulnya sengketa, serta fakta-fakta)
3. Mediasi
4. Konsiliasi
5. Arbitrasi
6. Penyelesaian melalui pengadilan.
Proses beracara dalam kasus pelanggaran HAM
Terdapat beberapa tahap dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, antara lain sebagai berikut :
 Tahap penerimaan berkas perkara
Hal-hal yang dilayani pada tahap pemeriksaan perkara, yaitu :
1. Menerima berkas perkara dari petugas yang berwenang dan lengkap dengan surat tuduhan dari jaksa.
2. Mendaftarkan perkara dalam buku register perkara
3. Member nomor register dan mengirimkan kepada panitera perkara
4. Menerima barang-barang bukti dan dicatat seteliti mungkin dalam buku register barang bukti

 Tahap persiapan
Beberapa hal yang dapat dilakukan pada tahap persiapan ini, yaitu sebagai berikiut :
1. Panitera perkara sebelum meneruskan berkas perkara yang baru diterimanya itu kepada ketua pengadilan negeri, terlebih dahulu mencatatnya dalam buku register untuk perkara pidana
2. Selambat-lambatnya pada hari kedua setelah berkas perkara pidana diterima panitera, berkas-berkas perkara pidana itu sudah diterima oleh ketua pengadilan
3. Sesudah itu ketua pengadilan negeri mencatat dalam buku register yang ada padanya dan dipelajari agar mendapat gambaran secara garis besar duduk perkaranya kasus
4. Selambat-lambatnya 7 hari setelah diterimanya perkara tersebut, ketua/wakil ketua pengadilan negeri harus sudah menunjuk mejelis hakim untuk mengadili perkara tersebut
5. Bersamaan penunjukan majelis hakim berkas perkara diberikan kepada majelis hakim yang bersangkitan
6. Sebelum menyidangkan, ketua mejelis harus menentukan arah serta rencana pemeriksaannya setelah para hakim mempelajari berkas perkara yang bersangkutan
7. Sebelum persidangan dimulai juru sita pengganti harus mengecek dahulu apakah terdakwa, saksi, dan jaksa penuntut umum, sudah datang dan lengkap berada disidang pengadilan
8. Apabila sudah lengkap, hal ini dilaporkan kepada panitera pengganti yang bersangkutan, kemudian melaporkannya pada ketua majelis yang akan memeriksa perkara.
9. Setelah itu ketua majlis memerintahkan agar persidangan dimulai.

 Tahap penyelesaian perkara/tahap persidangan
Tahap penyelesaian perkara disidang pengadilan dilakukan melalui tiga tahap, yaitu acara pemeriksaan biasa, singkat dan cepat.
1. Pemeriksaan dengan acara cepat
Pemerikaan dengan acara biasa dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu :
a. Tahap pemanggilan
b. Tahap pembukuan dan pemeriksaan identitas terdakwa
c. Tahap pembacaan surat dakwaan
d. Tahap eksepsi
e. Tahap pembuktian
f. Tahap requisitoir (tuntutan dari jaksa penuntut)
g. Tahap pledoi
h. Tahap replik dan duplik
i. Tahap putusan

Kesimpulan
Pelanggaran HAM merupakan tindakan yang setiap hari dilakukan oleh orang-orang yang tidak beradab dan tidak berperikemanusiaan. Perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan dan kemauan akan sesuatu yang ingin didapatkan sehingga mengorbankan hak-hak orang lain.
Oleh karena tindakan pelanggaran HAM setiap hari terjadi diberbagai tempat dan waktu menuntut kita atau para penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan untuk mengembalikan hak-hak mereka yang telah dilakukan oleh orang-orang yang tidak berperikemanusiaan. Proses penyelesaian sengketa HAM biasa dilakukan dengan dua cara secara umum, antara lain litigasi dan nonlitigasi. Proses litigasi biasanya dilakukan oleh para penegak hukum atau yang disebut juga dengan catur wangsa. Mereka inilah yang mmepunyai wewenang yang diberikan oleh undang-undang untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggran HAM. Sedangka penyelesaian segketa secara non litigasi dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Dengan cara bagaimana pihak-pihak tersebut menyelesaikan sengketa terserah kepada orang tersebut. Baik dengan cara mediasi, negosiasi, dan dengan cara arbiter.

Saran dan rekomendasi
Dewasa ini berbagai kasus pelanggaran HAM terjadi di Indonesia, namun sampai sekarang tidak ada peradilan khusus yang mengadili tentang perkara HAM. Sampai sekarang pelanggaran tersebut masih diserahkan kepada pengadilan negeri, padahal pengadilan negeri penuh dengan kesibukan dalam mengadili perkara jual beli, utang piutang, persoalan perkawinan bagi orang non muslim dan perkara-perkara perdata lainnya.
Oleh sebab kesibukan-kesibukan tersebut sehingga perkara pelanggaran HAM diperiksa secara tidak menjamin keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu saya selaku penulis mengharap beberapa hal kepada pemerintah RI : pertama, agar pemerintah berpartisipasi dalam memberantaskan pelanggaran HAM dengan membentuk pengadilan HAM yang berada dibawah naungan mahkamah agung. Dengan demikian keadilan akan menjamin bagi pencari keadilan. Kedua, agar pemerintah membentuk UU tentang korban akibat pelanggaran yang terjadi mendapat pengobatan dari Negara, dan Negara tidak hanya mendampingi korban untuk mengadili sidang, tetapi Negara harus memberi makan kepada keluarga korban selama korban belum sembuh.







Daftar pustaka

Damanik, Jayadi, modul pelatihan mediasi berspektif HAM (cet 1 komnas HAM), Jakarta : komnas HAM, 2005.
http://papers-agungyudha.blogspot.com/2002/11/perlindungan-ham-di-indonesia-dan.html, jam 21 :29, 16-11-2011
http://mutiarakeadilan.blogspot.com/2008/02/penyelesaian-sengketa-non-litigasi.html, jam 21:54, 16-11-2011
Rusli Muhammad, potret lembaga pengadilan Indonesia (edisi 1, Jakarta, pt raja grafindo persada, 2006),
M.toar agnes dkk, seri dasar-dasar hukum ekonomi 2 arbitrase di Indonesia, ghalia Indonesia, Jakarta : 1995.
Fikri aditya, kamus lengkap bahasa Indonesia terkini
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/konsiliasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Negosiasi
http://lalayulinurmala.blogspot.com/2007/04/pranata-alternatif-penyelesaian.html, :42, 20-11-2011.
http://www.tanyahukum.com/uncategorized/168/alternatif-penyelesaian-sengketa/, jam 5:50, 20-11-2011.

Sumber : http://muko-simbolon.blogspot.com/2012/12/mengenai-mekanisme-penyelesaian-kasus.html

Jumat, 07 November 2014

PW BPAN TANA LUWU DAN BPAN KALIMANTAN UTARA TELAH TERBENTUK

Jakarta, 23/10/2014. 
Dengan semangat perjuangan dan cita-cita luhur organisasi untuk terus bersinergi dan lebih dekat kepada komunitas pemuda (Masyarakat adat khususnya) maka dari Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) dalam hal ini selaku sayap organisasi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali melakukan pertemuan wilayah didua tempat yang berbeda yakni di Tana Luwu Sulawesi Selatan tanggal 12 Oktober 2014 dan di Kecamatan Sekatak, Bulungan Kalimantan Utara tanggal 23 Oktober 2014.

Pertemuan didua tempat berbeda ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi dan program kerja organisasi serta telah memilih Saudara Ismail Tahir selaku ketua umum wilayah di Tana Luwu dan saudara Deny Nestafa selaku ketua umum wilayah Kalimantan Utara.

Dengan terbentuknya dua pengurus wilayah ini, diharapakan kedepan Barisan Pemuda Adat Nusantara semakin solid dan lebih terpimpin dalam mejalankan roda organisasi dan tetap menjadi garda terdepan sebagai kader penggerak AMAN dalam membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Dipastikan juga bahwa Barisan Pemuda Adat Nusantara didua wilayah ini akan menjadi sentral gerakan pemuda adat didua wilayah yang akan memastikan cita-cita organisasi sebagai pemuda adat yang mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik dan bermartabat secara budaya ini bisa terwujud.
#Syukran Amin


Senin, 21 Juli 2014

Konsolidasi BPAN jelang Jambore Nasional Pemuda Adat Nusantara ke-II di Lombok

Lombok 15 Mei 2014, Mengingat hasil Rakernas I Barisan Pemuda adat Nusantara di Bali akhir Desember 2013 lalu dimana dalam keputusan itu salah satunya menetapkan Lombok sebagai tuan rumah Jambore Nasional Pemuda Adat Nusantara ke-II, maka pada tanggal 15-16 Mei 2014 Pengurus Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) melakukan konsolidasi bersama dengan Pengurus Wilayah dan anggota Baralosa (BPAN NTB) jelang Jambore Nasional Pemuda Adat Nusantara ke-II yang sedianya akan dilaksanakan di Lombok pada Januari atau awal februari 2015 mendatang.

“Waktu Jambore sudah semakin dekat, jadi harus ada persiapan lebih untuk suksesnya acara Jambore Barisan Pemuda Adat II tersebut. Kami sebagai tuan rumah merasa terhormat karna sudah ditunjuk dan dipercaya sebagai tuan rumah dan kami akan bekerja maksimal untuk mensukseskan acara Jambore ini”, terang Syahadatul Khair selaku Pejabat sementara (Pjs) Ketua Wilayah Baralosa.


Dalam pertemuan tersebut selain membahas persiapan Jambore II, juga menetapkan saudari Syahadatul Khair sebagai Pjs Ketua Wilayah Baralosa yang akan memimpin sementara jalannya roda organisasi BPAN di NTB. #Syukran/Anto


Minggu, 11 Mei 2014

Satlantas Polres Paser Perlu Difasilitasi Kamera Pengintai

Rabu, 9 Januari 2013 15:58 WIB

Khusus untuk kasus laka lantas tunggal yang merenggut nyawa dua anak usia remaja ini mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Paser, mengingat masih maraknya aksi balapan liar yang pelakunya selalu "kucing-kucingan" dengan aparat.

Seperti diungkapkan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Paser Syukran Amin, Rabu (9/1/2013). Menurutnya, pengendara yang ugal-ugalan di jalan raya menjadi penyebab utama laka lantas, yang lebih menakutkan lagi kalau pengendaranya itu anak-anak usia pelajar."Lemahnya kesadaran dan pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka juga menjadi faktor pendukung maraknya aksi ugal-ugalan di jalan, balap liar yang seakan jadi agenda rutin setiap malam Minggu atau malam hari yang lain. 

Untuk menyiasati kucing-kucingan, itu perlu kamera pengintai atau CCTV," kata Syukran.Sanksi berat belum mampu memberi efek jera terhadap para pelaku balapan liar, apalagi kalau cuma diberi sanksi ringan. Oleh karena itu, Syukran berharap Satlantas melakukan operasi rutin dan memberikan sanksi seberat-beratnya, kalau perlu ada CCTV di sejumlah titik untuk memantau aktifitas di jalan raya demi menjaga keamanan dan keselamatan para pengguna jalan lainnya.TANA PASER, tribunkaltim@yahoo.co.id - Laka lantas tunggal dan baku seruduk dua unit sepeda motor di Jalur dua Kilometer 5 Jalan Kusuma Bangsa di awal tahun 2013 seolah-olah menjadi mimpi buruk jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser. Keberhasilan menekan angka laka lantas di tahun 2012, lewat tanpa kesan akibat terjadinya dua kasus laka lantas di awal tahun.

PMII Paser Tolak Pembangunan Bandara

Selasa, 18 Juni 2013 19:16 WIB
TANA PASER, tribunkaltim.co.id - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Paser, Selasa (18/6/2013), menggelar unjuk rasa di jalur dua Jalan Jenderal Sudirman, Tana Paser. Tepat di persimpangan lampu merah SPBU, mereka meneriakkan penolakan pembangunan bandara, sehingga menarik perhatian banyak pengguna jalan.

Aksi puluhan mahasiswa ini juga dilengkapi poster-poster yang bertuliskan; Stop Pembohongan Rakyat, Masyarakat Kecil Butuh Jalan Bagus Bukan Bandara, DPRD Pro Kapitalis Atau Pro Rakyat, Anggota Dewan Tidur, dan Bandara Cuma Soal Gengsi. Dan sebagian lagi membagikan selebaran-selebaran kepada para pengguna jalan.


Namun aksi unjuk rasa di jalan ini hanya berlangsung sekitar satu jam, setelah itu mereka bergeser ke DPRD Paser untuk menyampaikan aspirasi mereka. Selain itu, sebagian masyarakat banyak mengira, aksi demo mahasiswa ini terkait dengan penolakkan kenaikkan harga BBM, seperti yang terjadi di daerah-daerah lain.


Kepada Tribun, Syukran Amin selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi ini mengatakan, bahwa wujud dari harapan agar program pembangunan pemerintah lebih berpihak kepada rakyat. Menurutnya, masih banyak jalan desa yang rusak, yang lebih penting dan perlu diprioritaskan, dibandingkan dengan pembangunan bandara.


"Rakyat kecil tak punya duit untuk beli tiket pesawat mas, rakyat yang tinggal di desa-desa cuma ingin jalannya diperbaiki, biar mudah menjual hasil kebun. Sedangkan bandara, lebih banyak dipakai orang kaya, pegawai, pejabat," kata Syukran.

Dapat Penolakan Penetapan Pasir Mayang sebagai Lokasi Cagar Alam


Sabtu, 12 Oktober 2013 - 07:29:56
|
Kaltim
|
Dibaca : 242 Kali
TANA PASER – Penetapan Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro sebagai kawasan cagar alam  mulai dipertanyakan sejumlah pihak. Adalah Barisan Pemuda Aman Nusantara (BPAN) Paser yang mulai menyuarakan karena penetapannya tak dibarengi fakta bahwa di daerah tersebut sudah berpenduduk sebelum adanya penetapan dari pemerintah provinsi dan pusat.
Bahkan, BPAN menilai, dengan ditetapkannya Pasir Mayang sebagai kawasan CA sejak 1983 lalu, membuat akses masyarakat Pasir Mayang untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara maksimal terbatasi.
Ketua BPAN Syukran Amin mengatakan, persoalan lain yang akan muncul adalah konflik sosial masyarakat, karena tak bisa mengurus kepemilikan tanah sesuai batas-batas tertentu karena terganjal di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tak bisa memproses semua permohonan hak atas tanah di kawasan CA.
“Padahal kondisi riilnya masyarakat Pasir Mayang sudah berada di wilayah itu sebelum ada penetapan CA dari pemerintah,” beber Syukran. Untuk itu, Syukran meminta pemerintah agar cepat merespons persoalan ini karena jika terus dibiarkan akan membatasi gerak masyarakat Pasir Mayang dalam mengembangkan tata wilayahnya tanpa dihalangi status CA.
“Pemerintah belum memberikan kejelasan mengenai tata ruang wilayah, sehingga berimplikasi pada tersanderanya warga desa yang daerahnya masuk dalam kawasan CA,” urainya. Menurutnya, adanya SK Gubernur Kaltim nomor No. 46 tahun 1982, tanggal 1 Maret 1982, yang diperkuat dengan dengan SK Menteri Pertanian nomor 24/Kpts/Um/1/1983 tanggal 15 Januari 1983 harus diuji kembali.
Amin berharap, pemerintah segera memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat Pasir Mayang sebelum muncul konflik terkait kepemilikan lahan.
“Sekarang masyarakat Pasir Mayang terancam adanya konflik karena masing-masing tak memiliki dasar kepemilikan atas tanah. Padahal mereka sudah berada di wilayah Pasir Mayang sebelum ada penetapan sebagai kawasan CA,” urainya sembari mengatakan di kawasan Pasir Mayang ada yang ganjil saat diketahui adanya perusahaan sawit yang mulai berkebun padahal penetapan di Pasir Mayang sebagai kawasan CA masih belum di cabut.
Untuk diketahui, dari lebih 139 desa definitif yang ada di Kabupaten Paser, kawasan desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro merupakan salah satu dari 30 desa yang masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA) dan dari jumlah tersebut 14 desa di antaranya masuk kawasan cagar alam, 15 desa masuk dalam kawasan budi daya kehutanan dan satu desa masuk dalam kawasan hutan lindung. (nan/ind/k7)

Jumat, 31 Januari 2014

ETIKA FORUM (Sebuah Retorika)

Pembagian Retorika menurut Aris toteles ada 3 :


}Arrangement : Berbentuk, bersusun, nilai Estetika. Sistematis.
}Ekpresision : Pewajahan gagasan.

}Persuation : Menarik simpati, pesona, mempengaruhi

Retorika dalam penggunaan bahasa ada 7 macam :
}Langgam Agama    : Berirama naik turun, Keras, Lembut, menyentuh
}Langgam Agitatif : Menggelora, gamblang ( Lebih cocok di lapangan terbuka ) Sifatnya mengajak,menghasut, dll.
}Langgam Konversasi : Sering digunakan dalam forum ilmiah, alur fikir, wawasan ilmiah.
}Langgam Statistik : Cenderung menggunakan angka-angka, grafik atau dibantu alat peraga.
}Langgam Diktatik : Menggurui, Mudah dicernai.
}Langgam Sentimentil : Romantis, Sedih, puitis}Langgam Theater : bahasa s
esuai dengan action.

Action Rhetorie
}Bergeraklah menuju panggung dengan tenang, tidak tergesa-gesa.
}Hilangkan perasaan ragu-ragu
}Hadirkan PD dan sejukkan hati
}Singkirkan segala hal yang bakal mengganggu fikiran, rasa takut, cemas, minder, malu dll
}Munculkan dalam diri jiwa besar dan berani.
}Hindari juga keangkuhan, sombong yang mungkin menghilangkan simpati audiens.
}Berpakaian yang pantas, sesuai kondisi forum/acara.

Cara Memulai Bicara, Ceramah, Pidato, Membawa Materi, Persentase :
}Mengatur Nafas
}Menormalkan denyut jantung
}Melayangkan pandang kearah Pandangan.
}Berdirilah sejenak dengan tenang.
}Aturlah volume suara sambil memonitor glora suaranya sendiri dari sound sistem.
}Mengucapkan Bismillah, salam dengan mantap dan tenang.
}Wajah menabur simpatik penuh persahabatan.

Menguasai Fsikologi Forum :
}Brain Storming
}Lempar Pertanyaan
}Perkenalan, Individu, Kegiatan
}Pahami Materi
}Review