Sabtu, 12 Oktober 2013 - 07:29:56
| | |
Kaltim
| | |
Dibaca : 242 Kali
|
Bahkan, BPAN menilai, dengan ditetapkannya Pasir Mayang sebagai kawasan CA sejak 1983 lalu, membuat akses masyarakat Pasir Mayang untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara maksimal terbatasi.
Ketua BPAN Syukran Amin mengatakan, persoalan lain yang akan muncul adalah konflik sosial masyarakat, karena tak bisa mengurus kepemilikan tanah sesuai batas-batas tertentu karena terganjal di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tak bisa memproses semua permohonan hak atas tanah di kawasan CA.
“Padahal kondisi riilnya masyarakat Pasir Mayang sudah berada di wilayah itu sebelum ada penetapan CA dari pemerintah,” beber Syukran. Untuk itu, Syukran meminta pemerintah agar cepat merespons persoalan ini karena jika terus dibiarkan akan membatasi gerak masyarakat Pasir Mayang dalam mengembangkan tata wilayahnya tanpa dihalangi status CA.
“Pemerintah belum memberikan kejelasan mengenai tata ruang wilayah, sehingga berimplikasi pada tersanderanya warga desa yang daerahnya masuk dalam kawasan CA,” urainya. Menurutnya, adanya SK Gubernur Kaltim nomor No. 46 tahun 1982, tanggal 1 Maret 1982, yang diperkuat dengan dengan SK Menteri Pertanian nomor 24/Kpts/Um/1/1983 tanggal 15 Januari 1983 harus diuji kembali.
Amin berharap, pemerintah segera memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat Pasir Mayang sebelum muncul konflik terkait kepemilikan lahan.
“Sekarang masyarakat Pasir Mayang terancam adanya konflik karena masing-masing tak memiliki dasar kepemilikan atas tanah. Padahal mereka sudah berada di wilayah Pasir Mayang sebelum ada penetapan sebagai kawasan CA,” urainya sembari mengatakan di kawasan Pasir Mayang ada yang ganjil saat diketahui adanya perusahaan sawit yang mulai berkebun padahal penetapan di Pasir Mayang sebagai kawasan CA masih belum di cabut.
Untuk diketahui, dari lebih 139 desa definitif yang ada di Kabupaten Paser, kawasan desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro merupakan salah satu dari 30 desa yang masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA) dan dari jumlah tersebut 14 desa di antaranya masuk kawasan cagar alam, 15 desa masuk dalam kawasan budi daya kehutanan dan satu desa masuk dalam kawasan hutan lindung. (nan/ind/k7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar